Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal Ditolak, Hakim Beberkan Alasannya

Senin, 22 November 2021 - 14:14 WIB
"Salah satunya berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dinilai hakim sudah sesuai prosedur hukum, seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas Yuli.

Diketahui, salah seorang tersangka kasus pinjol ilegal berinsial AZ menolak penetapan tersangka terhadap dirinya. AZ yang berperan sebagai Human Resources Development (HRD) perusahaan pinjol ilegal itu akhirnya memilih mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

Baca juga: Banyak Kekurangan, Aplikasi Pikobar Belum Maksimal Dorong Vaksinasi

Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ mempersoalkan penetapan status tersangka kepada kliennya itu. Terlebih, kliennya baru dua bulan bekerja di kantor perusahaan pinjol ilegal tersebut dan tak merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Fahmi, Amira bekerja hanya sebagai staf HRD, bukan Kepala HRD. Bahkan, Amira mengetahui bahwa perusahaannya tempat bekerja sebagai penyedia jasa penagihan pinjol ilegal setelah 1,5 bulan bekerja.

Lebih lanjut, kata Fahmi, kliennya mempertanyakan dasar hukum penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jabar. Hal itulah yang membuat kliennya memilih mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!