Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal Ditolak, Hakim Beberkan Alasannya

Senin, 22 November 2021 - 14:14 WIB
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangani Polda Jawa Barat akhirnya ditolak.

Penolakan gugatan tersebut disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yuli Sintesa dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas Yuli dalam amar putusannya.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara



Selain menolak permohonan gugatan tersebut, hakim PN Bandung juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim Yuli Sintesa membeberkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan, sedangkan pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.

"Salah satunya berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dinilai hakim sudah sesuai prosedur hukum, seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas Yuli.

Diketahui, salah seorang tersangka kasus pinjol ilegal berinsial AZ menolak penetapan tersangka terhadap dirinya. AZ yang berperan sebagai Human Resources Development (HRD) perusahaan pinjol ilegal itu akhirnya memilih mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

Baca juga: Banyak Kekurangan, Aplikasi Pikobar Belum Maksimal Dorong Vaksinasi

Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ mempersoalkan penetapan status tersangka kepada kliennya itu. Terlebih, kliennya baru dua bulan bekerja di kantor perusahaan pinjol ilegal tersebut dan tak merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content