Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Bus Pariwisata

Senin, 22 November 2021 - 15:33 WIB
"Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai, kita juga mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN," katanya.

Baca juga: Hancurkan Kantor Desa, Mantan Kades di Kalteng Jadi Tersangka

Untuk pasal sendiri dalam kasus ini yakni pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik," jelas Barly
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!