Belum Capai Target, Ombudsman Minta Vaksinasi di Jabar Libatkan Lintas Instansi
Senin, 22 November 2021 - 10:44 WIB
"Sebab masih ditemukan tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19 yang masih disibukkan juga dengan urusan administratif. Juga soal pemanfaatan aplikasi Pikobar agar lebih maksimal," kata dia.
Saran itu, jelas Dan, telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama 30 hari kepada Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Saran Perbaikan tersebut.
Apabila sebagian atau seluruh Saran Perbaikan tersebut tidak dijalankan, mengacu kepada Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dapat melaporkannya kepada presiden, dewan perwakilan rakyat, kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Saran itu, jelas Dan, telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama 30 hari kepada Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Saran Perbaikan tersebut.
Apabila sebagian atau seluruh Saran Perbaikan tersebut tidak dijalankan, mengacu kepada Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dapat melaporkannya kepada presiden, dewan perwakilan rakyat, kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda