Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

Kamis, 18 November 2021 - 13:03 WIB
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Andhi Pramono mengatakan, dari penindakan tersebut juga ada seorang terpidana berinisial SA yang menyimpan dan menyebarluaskan rokok ilegal sebanyak 2.896.000 batang.

SA telah diadili, karena melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Putusan dari Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 1369/Pid.Sus/2020/PN.Mks tanggal 01 November 2020.

Andhi bilang, barang-barang ilegal itu berasal dari Pulau Jawa dan luar negeri yang dikirim lewat jasa pengiriman melalui jalur laut dan udara.

Modusnya dengan menyamarkan barang ilegal . "Ditumpuk dengan paket resmi atau barang umum, terus pemberitahuannya adalah barang umum jadi kadang-kadang mengelabui," kata Andhi.

Dia menjelaskan, hasil penindakan ini cukup menurun dibandingkan pada 2019-2020. Itu diklaim, berkat upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan instansi lain. Namun Andhi tidak merinci, jumlah batang rokok yang ditindak pada periode lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!