Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar
Kamis, 18 November 2021 - 13:03 WIB
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, memusnahkan barang bukti penindakan selama Februari 2020-Oktober 2021 di halaman kantornya, Kamis (18/11/2021). Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, memusnahkan barang bukti penindakan selama Februari 2020-Oktober 2021 di halaman kantornya, Kamis (18/11/2021).
Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Otoritas Kepabeanan terkait. Ditaksir nilai barang-barang yang dimusnahkan sebesar Rp4,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 Miliar lebih.
Baca Juga: Bea Cukai Sebut Bekasi Surga Peredaran Rokok Ilegal
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 4.238.500 batang rokok berbagai merek, 632 paket kiriman barang yang berupa mainan seks, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan dan lain sebagainya.
Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Otoritas Kepabeanan terkait. Ditaksir nilai barang-barang yang dimusnahkan sebesar Rp4,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 Miliar lebih.
Baca Juga: Bea Cukai Sebut Bekasi Surga Peredaran Rokok Ilegal
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 4.238.500 batang rokok berbagai merek, 632 paket kiriman barang yang berupa mainan seks, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan dan lain sebagainya.
Lihat Juga :