UMP Babel Tahun 2022 Naik 1,08 Persen Jadi Rp3.264.881

Kamis, 18 November 2021 - 03:29 WIB
Kegiatan itu dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel, serta pihak lainnya.

Kenaikan tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel, yang menyatakan kondisi pertumbuhan ekonomi Babel yang tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya. Hal itu menandakan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat di Babel mulai pulih.

Baca: Sugeng Persembahkan Emas Pertama Babel di PON XX Papua 2021

Untuk itu, gubernur mengintruksikan kepada peserta rakor, agar struktur dan skala upah segera di rumuskan. Karena ini sangat penting untuk digunakan dalam menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena menuturkan, UMP itu untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!