UMP Babel Tahun 2022 Naik 1,08 Persen Jadi Rp3.264.881

Kamis, 18 November 2021 - 03:29 WIB
Gubernur Babel Erzaldi Roma saat memimpin rapat kenaikan UMP 2022. Foto: Hariyanto/SINDOnews
PANGKALPINANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022 mengalami kenaikan yang sangat kecil, yakni 1,08 persen atau Rp34.859. Dengan kenaikan tersebut, UMP Babel menjadi Rp3.264.881.

"Alhamdulillah kami telah menyepakati berkenaan dengan UMP yang telah kami tanda tangani, dengan mempertimbangkan trend positif pertumbuhan ekonomi kita, sehingga UMP Tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp34.859. Hal ini sesuai dengan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Rabu (17/11/2021).



UMP itu ditetapkan dalam kesempatan bersama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait UMP Babel tahun 2022, di Rumah Dinas Gubernur.

Baca juga: Bangka Selatan Jadi Lumbung Pangan di Babel, Bupati Riza: Terima Kasih Petaniku
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!