Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah

Rabu, 17 November 2021 - 23:48 WIB
“Namun hari ini, Rabu (17/11/2021) kita mendapatkan pemberitahuan bahwa pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dikabulkan Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Mbah Tun, Sukarman, SH. MH.

Putusan tersebut kata Sukarman, sudah sangat jelas dan tegas bahwa dalam amar putusannya. “Mahkamah Agung memerintahkan BPN Demak untuk mencoret nama pemilik atau pemenang lelang yaitu Dedy Setyawan Haryanto dan memerintahkan BPN Demak mengembalikan kedudukan sertifikat No 11 kembali menjadi milik Mbah Tun,” lanjut Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unisbank Semarang itu.

Untuk itu, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun yang terdiri BKBH Unisbank, Peradi RBA, dan LBH Demak Raya memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung karena jeli dan cermat memutus perkara ini.

Baca juga: Tega! Anak Gugat Rp700 Juta dan Usir Ibu Kandung yang Berusia 71 Tahun

“Kita sudah yakin sebelumnya akan menang, tidak mungkin juga Mahkamah Agung inkonsisten terhadap putusannya sendiri. Karena sebelumnya, MA dalam perkara No 139 K/Pdt/2015 telah memutuskan bahwa proses peralihan hak atas tanah dari miliknya kepada seseorang yang telah menipu Mbah Tun cacat hukum,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!