Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah

Rabu, 17 November 2021 - 23:48 WIB
Mbah Sumiyatun, nenek buta huruf asal Balerejo, Demak, usai mengikuti persidangan di PTUN Semarang, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/SINDONews
SEMARANG - Sumiatun atau yang akrab disapa Mbah Tun kini bisa bernapas lega. Nenek buta huruf yang sudah menginjak usia 69 tahun itu kembali memenangkan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) .

Warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ini sudah hampir 12 tahun berjuang mendapatkan kembali sertifikatnya. Sebelumnya, Mbah Tun melakukan gugatan pembatalan sertifikat di PTUN Semarang.



Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim. Namun, pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.

Baca juga: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!