Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah

Rabu, 17 November 2021 - 23:48 WIB
Hal senada disampaikan Ketua DPC Peradi RBA Kota Semarang, Broto Hastono. Menurutnya dengan putusan MA ini kembali membuktikan proses peradilan benar-benar memberikan keadilan bagi Mbah Tun.



“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank Danamon dan KPKNL yang melelang sawah Mbah Tun juga menang, baik dalam tingkat pertama di PN Demak atau pun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Kita juga menunggu putusan dari Mahkamah Agung karena Bank Danamon, KPKNL dan pemenang lelang mengajukan kasasi. Kita tunggu putusan putusan kasasi,” tuturnya.

Kuasa hukum lain, Misbakhul Munir mantan Direktur LBH Demak Raya, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun berharap kasus ini cepat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Dengan demikian, kita tinggal menuntut BPN Demak untuk mengembalikan sertifikat sawah kembali menjadi milik Mbah Tun,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content