Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar

Selasa, 16 November 2021 - 17:22 WIB
Dodi juga menegaskan bahwa Kejati Jabar tidak akan mengambil langkah sendiri atau melakukan tindakan yang tidak terkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara yang mendapatkan sorotan masyarakat luas itu.

"Kami di Kejati dan Pak Kejati mendukung seluruh langkah yang diambil oleh Kejagung. Proses itu akan diikuti," tegasnya.

Baca juga: Duel Brutal Bersenjata Gergaji dan Golok di Tengah Jalan Gegerkan Tasikmalaya



Diketahui, Valencya, ibu dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya, CYC asal Taiwan yang kerap mabuk. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara. Akibat dari putusan tersebut, Kejagung menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar lantaran ditemukan pelanggaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!