Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar

Selasa, 16 November 2021 - 17:22 WIB
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).

Kejagung juga memeriksa para JPU yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," katanya.

Kejagung juga telah melakukan proses eksaminasi khusus. Hasilnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," tegas Leonard Eben.

Kejati Jabar mendukung langkah Kejagung dalam penanganan perkara istri dituntut satu tahun penjara Gara-gara marahi suaminya yang kerap mabuk. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!