Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar

Selasa, 16 November 2021 - 17:22 WIB
Kejati Jabar mendukung langkah Kejagung dalam penanganan perkara istri dituntut satu tahun penjara Gara-gara marahi suaminya yang kerap mabuk. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar buka suara tentang perkara istri dituntut satu tahun penjara gara-gara marahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.

Diketahui, dalam penanganan perkara yang melibatkan Valencya alias Negsy Lim itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dari jabatannya karena dianggap tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.



Baca juga: Omeli Suami Usai Mabuk-mabukan, Wanita Cantik di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menegaskan, Kejati Jabar mendukung seluruh proses yang sudah ditempuh Kejagung terkait proses penanganan perkara istri akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Perkara itu kan sudah diambil oleh Kejaksaan Agung dan untuk pemeriksaan proses yang dilakukan dalan penanganan perkara itu sudah dilakukan eksaminasi khusus oleh Kejagung, hasilnya seperti yang sudah ada di rilis itu," ujar Dodi, Selasa (16/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!