Pria di Palembang Kuras Tabungan Milik Bibinya Rp38 Juta

Senin, 15 November 2021 - 16:29 WIB
Baca juga: Siasat Licik Aria Wiraraja Hancurkan Jayakatwang, Usir Pasukan Mongol dari Tanah Jawa

Sementara itu, tersangka Febry mengaku, dirinya mengetahui nomor PIN ATM milik bibinya tersebut karena sering diminta mengambil uang di ATM.

"Saya tinggal di rumah bibi. Waktu itu pernah disuruh bibi ambil uang di ATMnya, jadi saya tahu nomor pinnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!