Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi

Senin, 15 November 2021 - 15:06 WIB
Dia menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan agenda pleidoi atau pembelaan agar jadi pertimbangan tuntutan. Irwan memastikan akan memberikan bantahan terkait tuntutan dari JPU KPK tersebut. "Yang pasti kita akan bantah di pleidoi," tegasnya.

Irwan menjelaskan ada beberapa poin yang akan disampaikan di pleidoi, di antaranya. soal latar belakang perkara yang didahului dengan adanya operasi tangkap tangan. Di mana sebelumnya telah dijelaskan oleh saksi ahli bahwa kliennya sama sekali tidak tahu menahu terkait pertemuan Edy dan Anggu.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek



"Dari dua saksi yang ditangkap menyampaikan bahwa nilai jumlah dan permufakatan, hanya si Edy dan Anggu saja yang terlibat. Pak Nurdin tidak tahu-menahu. Dan itu dibantahkan dengan tegas oleh pak Nurdin bahwa dia memang tidak tahu menahu urusan itu," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Irwan, pihaknya juga tidak menerima soal pidana tambahan yakni pencabutan hak politik bagi kliennya. Meski dia mengaku, tuntutan itu memang dimungkinkan dalam undang-undang. "Tapikan pidana pokok harus terbukti dulu. Kalau pidana pokok tidak terbukti itu otomatis, pidana tambahan tidak bisa diberlakukan," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!