OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kapolda Banten: Saya Perintahkan untuk Shock Therapy
Minggu, 14 November 2021 - 14:41 WIB
"Saat ini masih dilakukan interogasi di Ditreskrimsus Polda Banten untuk pendalaman peran masing-masing," kata Kapolda.
Polisi menyita uang pungli sebesar Rp36 juta. Besaran total pungli diduga lebih banyak. Selain uang tunai, Ditkrimsus Polda Banten mengamankan alat komunikasi para pelaku dan membuat police line sebuah ruangan. Baca: Banjir 6 Kali Terjang Kabupaten Bandung, Warga Mengaku Bosan Bersih-bersih Rumah.
Adapun kronologi kejadian, LL selaku pembeli tanah di Desa IJ, Lebak, seluas 30 hektare. Sejak Desember 2020 mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM). Dari proses pengajuan tersebut, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan terselesaikannya proses balik nama SHM.
Dalam proses pembuatan sertifikat, LL dimintai sejumlah dana. LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan. Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Intensitas Petir di Jabar Naik Ribuan Kali Lipat.
Polisi menyita uang pungli sebesar Rp36 juta. Besaran total pungli diduga lebih banyak. Selain uang tunai, Ditkrimsus Polda Banten mengamankan alat komunikasi para pelaku dan membuat police line sebuah ruangan. Baca: Banjir 6 Kali Terjang Kabupaten Bandung, Warga Mengaku Bosan Bersih-bersih Rumah.
Adapun kronologi kejadian, LL selaku pembeli tanah di Desa IJ, Lebak, seluas 30 hektare. Sejak Desember 2020 mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM). Dari proses pengajuan tersebut, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan terselesaikannya proses balik nama SHM.
Dalam proses pembuatan sertifikat, LL dimintai sejumlah dana. LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan. Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Intensitas Petir di Jabar Naik Ribuan Kali Lipat.
(nag)
Lihat Juga :