Jadi Polemik, Permendikbudristek 30 Dinilai Percepat Prosedur Pencegahan Kekerasan Seksual
loading...
A
A
A
BANDUNG - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT) dinilai mempercepat hadirnya prosedur pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Penilaian tersebut disampaikan Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Mangadar Situmorang, Ph.D. Diketahui, hingga saat ini, Permendikbudresitek 30/2021 masih menjadi polemi menyusul pro kontra yang terjadi dalam menyikapi aturan baru tersebut.
Baca juga: Musim Hujan Tiba, Intensitas Petir di Jabar Naik Ribuan Kali Lipat
Mangadar menegaskan, Unpar menyambut baik dan mendukung terbitnya Permendikbudristek 30/2021. Menurutnya, PPKS lebih operasional dan mendorong Unpar untuk melengkapi diri dengan unit-unit, mekanisme-mekanisme, dan prosedur-prosedur yang diperlukan agar sikap, narasi, dan perilaku kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan Unpar.
"Secara prinsip, Unpar menyambut baik dan mendukung Permen tersebut, yang pada intinya bertujuan untuk meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap setiap insan, apapun identitas yang melekat pada dirinya. Hal itu dimulai dengan peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama untuk saling menghormati. Unpar sangat menekankan pentingnya sikap saling menghormati jati diri yang utuh (humanum) termasuk perbedaan yang ada (kebhinnekaan)," tegas Mangadar, Sabtu (13/11/2021).
Terkait PPKS, lanjut Mangadar, Unpar tidak steril atau imun terhadap kemungkinan tergerusnya rasa hormat tersebut. Bahkan, Rektor pun tak menampik terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.
Kendati demikian, kata dia, sebelum Permen diterbitkan, Unpar bahkan tengah menyusun peraturan universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap hormat tersebut melalui program dan kegiatan gladi-gladi kemanusiaan dan kerohanian.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Naik ke Penyidikan, Ruang Dekan Fisip Disegel
Menurut Mangadar, selain mempercepat prosuderal pencegahan kekerasan seksual, kehadiran Permendikbudristek 30/2021 juga diyakininya mampu mempercepat fasilitasi legal dan programatik dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Walaupun Permendikbudristek 30/2021 lebih fokus pada pencegahan dan penanganan, namun hal itu menurutnya tidak mengurangi intensi positif dan substansialnya, yakni penghormatan pada setiap anggota komunitas akademik Unpar dan warga masyarakat sekitar kampus.
"Unpar akan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pihak yang turut mendukung peningkatan rasa hormat tersebut termasuk implementasi Permendikbudristek itu," tandasnya.
Diketahui, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam mengatakan, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga Negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Permendikbudristek menurutnya hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ajak Nizam.
Penilaian tersebut disampaikan Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Mangadar Situmorang, Ph.D. Diketahui, hingga saat ini, Permendikbudresitek 30/2021 masih menjadi polemi menyusul pro kontra yang terjadi dalam menyikapi aturan baru tersebut.
Baca juga: Musim Hujan Tiba, Intensitas Petir di Jabar Naik Ribuan Kali Lipat
Mangadar menegaskan, Unpar menyambut baik dan mendukung terbitnya Permendikbudristek 30/2021. Menurutnya, PPKS lebih operasional dan mendorong Unpar untuk melengkapi diri dengan unit-unit, mekanisme-mekanisme, dan prosedur-prosedur yang diperlukan agar sikap, narasi, dan perilaku kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan Unpar.
"Secara prinsip, Unpar menyambut baik dan mendukung Permen tersebut, yang pada intinya bertujuan untuk meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap setiap insan, apapun identitas yang melekat pada dirinya. Hal itu dimulai dengan peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama untuk saling menghormati. Unpar sangat menekankan pentingnya sikap saling menghormati jati diri yang utuh (humanum) termasuk perbedaan yang ada (kebhinnekaan)," tegas Mangadar, Sabtu (13/11/2021).
Terkait PPKS, lanjut Mangadar, Unpar tidak steril atau imun terhadap kemungkinan tergerusnya rasa hormat tersebut. Bahkan, Rektor pun tak menampik terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.
Kendati demikian, kata dia, sebelum Permen diterbitkan, Unpar bahkan tengah menyusun peraturan universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap hormat tersebut melalui program dan kegiatan gladi-gladi kemanusiaan dan kerohanian.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Naik ke Penyidikan, Ruang Dekan Fisip Disegel
Menurut Mangadar, selain mempercepat prosuderal pencegahan kekerasan seksual, kehadiran Permendikbudristek 30/2021 juga diyakininya mampu mempercepat fasilitasi legal dan programatik dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Walaupun Permendikbudristek 30/2021 lebih fokus pada pencegahan dan penanganan, namun hal itu menurutnya tidak mengurangi intensi positif dan substansialnya, yakni penghormatan pada setiap anggota komunitas akademik Unpar dan warga masyarakat sekitar kampus.
"Unpar akan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pihak yang turut mendukung peningkatan rasa hormat tersebut termasuk implementasi Permendikbudristek itu," tandasnya.
Diketahui, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam mengatakan, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga Negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Permendikbudristek menurutnya hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ajak Nizam.
(msd)