Jadi Polemik, Permendikbudristek 30 Dinilai Percepat Prosedur Pencegahan Kekerasan Seksual

Minggu, 14 November 2021 - 11:54 WIB
loading...
Jadi Polemik, Permendikbudristek...
Rektor Unpar, Mangadar Situmorang, Ph.D. Foto/Dok.Unpar
A A A
BANDUNG - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT) dinilai mempercepat hadirnya prosedur pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Penilaian tersebut disampaikan Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Mangadar Situmorang, Ph.D. Diketahui, hingga saat ini, Permendikbudresitek 30/2021 masih menjadi polemi menyusul pro kontra yang terjadi dalam menyikapi aturan baru tersebut.

Baca juga: Musim Hujan Tiba, Intensitas Petir di Jabar Naik Ribuan Kali Lipat

Mangadar menegaskan, Unpar menyambut baik dan mendukung terbitnya Permendikbudristek 30/2021. Menurutnya, PPKS lebih operasional dan mendorong Unpar untuk melengkapi diri dengan unit-unit, mekanisme-mekanisme, dan prosedur-prosedur yang diperlukan agar sikap, narasi, dan perilaku kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan Unpar.

"Secara prinsip, Unpar menyambut baik dan mendukung Permen tersebut, yang pada intinya bertujuan untuk meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap setiap insan, apapun identitas yang melekat pada dirinya. Hal itu dimulai dengan peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama untuk saling menghormati. Unpar sangat menekankan pentingnya sikap saling menghormati jati diri yang utuh (humanum) termasuk perbedaan yang ada (kebhinnekaan)," tegas Mangadar, Sabtu (13/11/2021).

Terkait PPKS, lanjut Mangadar, Unpar tidak steril atau imun terhadap kemungkinan tergerusnya rasa hormat tersebut. Bahkan, Rektor pun tak menampik terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.

Kendati demikian, kata dia, sebelum Permen diterbitkan, Unpar bahkan tengah menyusun peraturan universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap hormat tersebut melalui program dan kegiatan gladi-gladi kemanusiaan dan kerohanian.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Naik ke Penyidikan, Ruang Dekan Fisip Disegel

Menurut Mangadar, selain mempercepat prosuderal pencegahan kekerasan seksual, kehadiran Permendikbudristek 30/2021 juga diyakininya mampu mempercepat fasilitasi legal dan programatik dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Walaupun Permendikbudristek 30/2021 lebih fokus pada pencegahan dan penanganan, namun hal itu menurutnya tidak mengurangi intensi positif dan substansialnya, yakni penghormatan pada setiap anggota komunitas akademik Unpar dan warga masyarakat sekitar kampus.

"Unpar akan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pihak yang turut mendukung peningkatan rasa hormat tersebut termasuk implementasi Permendikbudristek itu," tandasnya.



Diketahui, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam mengatakan, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga Negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Permendikbudristek menurutnya hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ajak Nizam.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Teken MoU, Budi Luhur...
Teken MoU, Budi Luhur University Perluas Kerja Sama Akademik Internasional
Kukuhkan 6 Profesor,...
Kukuhkan 6 Profesor, Ketua Majelis Wali Amanat USK Tekankan Integritas Akademik
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved