Peras Mahasiswi Pengendara Motor, Bripka PK Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Sabtu, 13 November 2021 - 16:23 WIB
MEDAN - Oknum polisi di Polsek Deli Tua, Bripka PK yang sempat viral karena melakukan pemerasan terhadap wanita pengendara sepeda motor akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021). Bripka PK terancam hukuman 9 tahun penjara.
Aksi pemerasan Bripka PK dilakukan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi nakal Bripka PK membuat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berang. Bahkan Kapolda langsung memerintahkan Kapolrestabes medan untuk mengusut tuntas kasus pemerasan tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap Bripka PK.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyatakan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan dari penyidik Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan, didapat fakta bahwa tersangka Bripka PK terbukti melakukan tindakan pemerasan.
Aksi pemerasan itu dilakukan terhadap seorang mahasiswi pengendara motor. Tersangka meminta uang sebesar Rp200 ribu. Namun korban hanya memberikan Rp100 ribu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda yang digunakan tersangka, seragam polisi tersangka, dokumen kendaraan korban serta uang Rp100 ribu pecahan Rp5 ribu.
Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan.
Propam langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim. "Tersangkapun dijerat dengan pasal 368 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Aksi pemerasan Bripka PK dilakukan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga
Aksi nakal Bripka PK membuat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berang. Bahkan Kapolda langsung memerintahkan Kapolrestabes medan untuk mengusut tuntas kasus pemerasan tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap Bripka PK.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyatakan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan dari penyidik Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan, didapat fakta bahwa tersangka Bripka PK terbukti melakukan tindakan pemerasan.
Aksi pemerasan itu dilakukan terhadap seorang mahasiswi pengendara motor. Tersangka meminta uang sebesar Rp200 ribu. Namun korban hanya memberikan Rp100 ribu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda yang digunakan tersangka, seragam polisi tersangka, dokumen kendaraan korban serta uang Rp100 ribu pecahan Rp5 ribu.
Baca Juga
Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan.
Propam langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim. "Tersangkapun dijerat dengan pasal 368 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
(shf)
tulis komentar anda