Usir Genderuwo, Dukun Cabul di Batu Bara Setubuhi 2 Perempuan

Sabtu, 13 November 2021 - 14:08 WIB
Baca juga: Kehebatan Mpu Nala Panglima Angkatan Laut Majapahit Penguasa Lautan yang Gentarkan Kekaisaran Mongol

Sejak itu Dimas setiap hari menggauli SP. Jika dihitung, maka sudah enam kali dukun cabul ini menyetubuhi SP. Selepas itu SP tersadar telah ditipu dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Batu Bara.

Setelah bukti-bukti lengkap, tersangka Dimas akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Desa Tanah Tinggi. Setelah diintrogasi, pria ini tak dapat mengelak.

Bahkan, selain SP, tersangka Dimas ternyata juga mencabuli SY (32) warga Kabupaten Langkat, dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!