Dalih Kena PHK, Pemuda Sleman Jambret Tas Wanita di Jalan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:15 WIB
SLEMAN - Polsek Mlati mengamankan dua pemuda tersangka kasus penjambretan di Jalan Raya Dusun Jumeneng, Sindudadi, Mlati, Sleman . Keduanya berinisial HY (23), warga Donokerto, Turi, Sleman dan PC (24), warga Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kasus ini terungkap ini setelah warga Botoijan, Sendangadi, Mlati, Sleman , Haryanti (40) melapor tas selempangnya berisi cicin dan handphone dijambret oleh laki-laki yang mengendarai sepeda motor di jalan raya Dusun Jumeneng, Sinduadi, Mlati, Minggu (17/5/2020) pagi.
Menurut laporan itu, sebelum kejadian, korban mendahului laki-laki tersebut. Tak lama kemudian sepeda motor itu menyusul serta memepetnya, dan langsung menarik tas yang dibawa hingga putus. Meski sudah berusaha mengejarnya, tapi pelaku berhasil kabur. Saat kejadian jalanan dalam keadaan sepi.( )
"Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Hariyanto, Jumat (5/6/2020).
Hariyanto menjelaskan, berbekal informasi dan data yang dikumpulkan, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya, Jumat (29/5/2020) malam. Awalnya polisi menangkap HY, kemudian dari hasil pemeriksaan, mengamankan PC di rumahnya di hari yang sama.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab HY juga melakukan tindak penjambretan di wilayah kecamatan lain, yaitu Ngaglik dan Sleman. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengankekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," katanya.
HY di hadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab setelah kena PHK, dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan. "Sebelumnya saya bekerja di pabrik roti. Karena kena PHK saya lantas menjambret," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kasus ini terungkap ini setelah warga Botoijan, Sendangadi, Mlati, Sleman , Haryanti (40) melapor tas selempangnya berisi cicin dan handphone dijambret oleh laki-laki yang mengendarai sepeda motor di jalan raya Dusun Jumeneng, Sinduadi, Mlati, Minggu (17/5/2020) pagi.
Menurut laporan itu, sebelum kejadian, korban mendahului laki-laki tersebut. Tak lama kemudian sepeda motor itu menyusul serta memepetnya, dan langsung menarik tas yang dibawa hingga putus. Meski sudah berusaha mengejarnya, tapi pelaku berhasil kabur. Saat kejadian jalanan dalam keadaan sepi.( )
"Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Hariyanto, Jumat (5/6/2020).
Hariyanto menjelaskan, berbekal informasi dan data yang dikumpulkan, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya, Jumat (29/5/2020) malam. Awalnya polisi menangkap HY, kemudian dari hasil pemeriksaan, mengamankan PC di rumahnya di hari yang sama.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab HY juga melakukan tindak penjambretan di wilayah kecamatan lain, yaitu Ngaglik dan Sleman. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengankekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," katanya.
HY di hadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab setelah kena PHK, dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan. "Sebelumnya saya bekerja di pabrik roti. Karena kena PHK saya lantas menjambret," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(abd)
tulis komentar anda