Spesialis Pencuri Ponsel di Warung Makan Dibekuk Polisi
Kamis, 11 November 2021 - 22:50 WIB
MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial I (26), terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri ponsel milik penjual makanan di Makassar, Kamis (11/11) dini hari. Pelaku ditangkap di Jalan Tanggul Patompo, Kecamatan Tamalate.
Perwira Unit 2 Opsnal Polsek Mamajang, Ipda Agustinus menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Padjonga Dg Alle, pada Rabu 10 November sekira pukul 01.00 Wita. Pelaku awalnya hendak membeli nasi goreng di warung makan sari laut milik korban berinisial SM (34).
Namun, niat jahat pelaku timbul ketika melihat ponsel SM sedang diisi daya atau di-charge. "Lelaki I langsung mengambil ponsel merek Iphone 7 plus, hitam korban . Kemudian berkata 'sebentar saya kembali ambil pesanannya mas' dan pergi," kata Agustinus.
Dia melanjutkan, SM baru tersadar ketika hendak mengambil ponselnya. Terlebih pesanan pelaku tak kunjung diambil. "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan ponsel tersebut lewat aplikasi Global Positioning System atau GPS. Alhasil pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, tertangkap. "Diduga kuat pelaku hendak menjual barang curiannya," ucap Agustinus.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya memanfaatkan kelengahan SM. Begitu memesan nasi goreng, korban berbalik badan dan sibuk membuat pesanannya. "Pengakuannya baru satu kali, untuk kejahatan lainnya masih kita kembangkan," paparnya.
Kini warga Jalan Cendrawasih tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Mamajang. Bersama barang bukti ponsel yang dicuri dari korban. "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Agustinus.
Perwira Unit 2 Opsnal Polsek Mamajang, Ipda Agustinus menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Padjonga Dg Alle, pada Rabu 10 November sekira pukul 01.00 Wita. Pelaku awalnya hendak membeli nasi goreng di warung makan sari laut milik korban berinisial SM (34).
Namun, niat jahat pelaku timbul ketika melihat ponsel SM sedang diisi daya atau di-charge. "Lelaki I langsung mengambil ponsel merek Iphone 7 plus, hitam korban . Kemudian berkata 'sebentar saya kembali ambil pesanannya mas' dan pergi," kata Agustinus.
Dia melanjutkan, SM baru tersadar ketika hendak mengambil ponselnya. Terlebih pesanan pelaku tak kunjung diambil. "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan ponsel tersebut lewat aplikasi Global Positioning System atau GPS. Alhasil pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, tertangkap. "Diduga kuat pelaku hendak menjual barang curiannya," ucap Agustinus.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya memanfaatkan kelengahan SM. Begitu memesan nasi goreng, korban berbalik badan dan sibuk membuat pesanannya. "Pengakuannya baru satu kali, untuk kejahatan lainnya masih kita kembangkan," paparnya.
Kini warga Jalan Cendrawasih tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Mamajang. Bersama barang bukti ponsel yang dicuri dari korban. "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Agustinus.
(agn)
tulis komentar anda