Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Kejari OKI

Selasa, 09 November 2021 - 22:49 WIB
Dijelaskan Belmento, mantan Kades tersebut dikenakan Pasal 2 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Untuk saat ini tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Saat ini kita akan melengkapi berkas untuk dikirim ke pengadilan," lanjut Belmento. Baca juga: Aksi Calon Kades di Lebak Viral, Lempar-lempar Uang untuk Pendukung dari Atas Mobil

Sementara itu, kuasa hukum terduga, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019. Dan kemarin dibuatkan surat penahanan diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga jika akan dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!