Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Kejari OKI

Selasa, 09 November 2021 - 22:49 WIB
Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap Kadis, mantan Kades Panca Tunggal Benawa SP II, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Foto SINDOnews
OKI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap Kadis, mantan Kepala Desa (kades) Panca Tunggal Benawa SP II, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Mantan Kades tersebut ditahan oleh pihak kejasaan setempat dalam kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp192 juta. Baca juga: Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Kades di Bangka Selatan Tabrak Pembatas Jalan dan Terbalik



Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Fachlevi Junus melalui Kasi Intel, Belmento mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut.

"Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai," ungkap Belmento, Selasa (9/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!