Wanita Pengedar Sabu Divonis Bebas, 2 Ormas Geruduk PN Palembang
Selasa, 09 November 2021 - 16:25 WIB
PALEMBANG - Ratusan anggota dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Palembang, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang. Aksi ini dilakukan sebagai buntut vonis bebas terhadap terdakwa kasus sabu, Hijriah Agustina alias Ria.
Massa dari Gugus Antisipasi Narkoba Nusantara (GANN) Sumatera Selatan, dan Pemuda Pancasila memadati halaman PN Kota Palembang, Selasa (9/11/2021). "Ini aksi damai buntut kekecewaan masyarakat terhadap hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba, " Koordinator Aksi GANN, Heri Suyatno.
Diketahui, terdakwa Hijriah alias Ria sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman 16 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Kami kecewa pada putusan hakim yang membebaskan terdakwa," tambah orator Pemuda Pancasila, Fery Kurniawan.
Sementara itu, Humas PN Kota Palembang, Abu Hanifah angkat bicara atas pihak yang kecewa terhadap keputusan hakim. "Pihak-pihak yang merasa kecewa agar bisa mendukung upaya lanjut. Dan dalam perkara ini, JPU langsung menyatakan sikap kasasi," jelas Abu Hanifah.
Menurut Abu Hanifah, saat ini keputusan hakim PN Kota Palembang, merupakan keputusan tingkat pertama, dan bisa diuji kembali hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi kita tunggu, kalau memang membatalkan keputusan maka petimbangan hakim tingkat pertama salah," ujarnya.
Massa dari Gugus Antisipasi Narkoba Nusantara (GANN) Sumatera Selatan, dan Pemuda Pancasila memadati halaman PN Kota Palembang, Selasa (9/11/2021). "Ini aksi damai buntut kekecewaan masyarakat terhadap hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba, " Koordinator Aksi GANN, Heri Suyatno.
Diketahui, terdakwa Hijriah alias Ria sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman 16 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Kami kecewa pada putusan hakim yang membebaskan terdakwa," tambah orator Pemuda Pancasila, Fery Kurniawan.
Baca Juga
Sementara itu, Humas PN Kota Palembang, Abu Hanifah angkat bicara atas pihak yang kecewa terhadap keputusan hakim. "Pihak-pihak yang merasa kecewa agar bisa mendukung upaya lanjut. Dan dalam perkara ini, JPU langsung menyatakan sikap kasasi," jelas Abu Hanifah.
Menurut Abu Hanifah, saat ini keputusan hakim PN Kota Palembang, merupakan keputusan tingkat pertama, dan bisa diuji kembali hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi kita tunggu, kalau memang membatalkan keputusan maka petimbangan hakim tingkat pertama salah," ujarnya.
(eyt)
tulis komentar anda