Rumah Ibadah di Palembang Diminta Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:29 WIB
Namun, kebijakan yang dilakukan pemerintah ketika pandemi COVID-19 tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus dengan melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dengan kegiatan beribadah di rumah.
"Pergantian kegiatan ibadah seperti shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah cukup efektif meredam penyebaran COVID-19, meskipun wabah tersebut belum berakhir namun mulai hari ini kita sudah bisa kembali shalat berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Menurutnya, protokol kesehatan yang perlu diperhatikan di rumah ibadah yakni seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan ketentuan lainnya.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat diharapkan bisa mencegah tempat ibadah menjadi klaster penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat di kawasan permukiman terinfeksi virus corona," tandasnya.
"Pergantian kegiatan ibadah seperti shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah cukup efektif meredam penyebaran COVID-19, meskipun wabah tersebut belum berakhir namun mulai hari ini kita sudah bisa kembali shalat berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Menurutnya, protokol kesehatan yang perlu diperhatikan di rumah ibadah yakni seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan ketentuan lainnya.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat diharapkan bisa mencegah tempat ibadah menjadi klaster penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat di kawasan permukiman terinfeksi virus corona," tandasnya.
(boy)
Lihat Juga :