Rumah Ibadah di Palembang Diminta Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:29 WIB
Rumah Ibadah di Palembang Diminta Perketat Penerapan Protokol Kesehatan. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah, meminta pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika melaksanakan kegiatan keagamaan.
"Semua rumah ibadah diperkenankan untuk kembali menjalankan kegiatan keagamaan setelah beberapa bulan tutup sebagai antisipasi penyebaran COVID-19," ujar Deni, Jumat (05/06/2020).
Selain meminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, lanjut Deni, pihaknya juga meminta agar setiap pengurus rumah ibadah diwajibkan melengkapi surat izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Palembang.
Dijelaskan Deni, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat ataupun rumah ibadah. (Baca juga: PSBB Jilid II, Jumlah Posko Checkpoint Dikurangi)
"Semua rumah ibadah diperkenankan untuk kembali menjalankan kegiatan keagamaan setelah beberapa bulan tutup sebagai antisipasi penyebaran COVID-19," ujar Deni, Jumat (05/06/2020).
Selain meminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, lanjut Deni, pihaknya juga meminta agar setiap pengurus rumah ibadah diwajibkan melengkapi surat izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Palembang.
Dijelaskan Deni, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat ataupun rumah ibadah. (Baca juga: PSBB Jilid II, Jumlah Posko Checkpoint Dikurangi)
Lihat Juga :