Live Bugil di Medsos Asisten Rumah Tangga di Pekanbaru Raup Untung Rp4 Juta Sebulan
Senin, 08 November 2021 - 21:00 WIB
PEKANBARU - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Pekanbaru, Riau, berinisial R, nekat melakukan aksi pornografi dengan cara live telanjang bulat di sebuah akun media sosial. Dalam sebulan, pelaku meraup keuntungan hampir mencapai Rp4 juta. Namun baru satu bulan beraksi di dunia maya, dia ditangkap polisi.
Untuk melakukan aksi pornografinya itu, pelaku R menghubungi seorang mucikarinya untuk bisa bergabung di sebuah aplikasi live seks tersebut.
Setelah dibuatkan akun oleh mucikarinya itu, pelaku kemudian melakukan live di rumah majikannya tempat dia bekerja sebagai asisten rumah tangga.
“Pelaku menggunakan tripot dan handphone untuk merekam aksi bugilnya itu untuk dipertontonkan di aplikasi live seks tersebut,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Senin (8/11/2021).
Penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan merekam aksi telanjangnya yang dipertontonkan di sebuah aplikasi.
“Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumah majikannya di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru,” ungkapnya.
Hingga kini, Polisi masih memburu, satu orang pelaku lain berinisial TH, yang merupakan mucikari dan pembuat akun aplikasi.
Dari pengungkapan tersebut Polisi menyita barang bukti 7 set pakaian seksi wanita, dildo, tripot dan sebuah handphone.
Pelaku dijerat Pasal 36 junto pasal 10 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Untuk melakukan aksi pornografinya itu, pelaku R menghubungi seorang mucikarinya untuk bisa bergabung di sebuah aplikasi live seks tersebut.
Setelah dibuatkan akun oleh mucikarinya itu, pelaku kemudian melakukan live di rumah majikannya tempat dia bekerja sebagai asisten rumah tangga.
“Pelaku menggunakan tripot dan handphone untuk merekam aksi bugilnya itu untuk dipertontonkan di aplikasi live seks tersebut,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Senin (8/11/2021).
Penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan merekam aksi telanjangnya yang dipertontonkan di sebuah aplikasi.
“Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumah majikannya di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru,” ungkapnya.
Hingga kini, Polisi masih memburu, satu orang pelaku lain berinisial TH, yang merupakan mucikari dan pembuat akun aplikasi.
Dari pengungkapan tersebut Polisi menyita barang bukti 7 set pakaian seksi wanita, dildo, tripot dan sebuah handphone.
Pelaku dijerat Pasal 36 junto pasal 10 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(nic)
tulis komentar anda