Tuntut Denda Korban Lakalantas Warga Kabupaten Sorong Blokir Jalan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:47 WIB
Pertemuan yang dimediasi Iptu M Asri, Kanit Laka Satlantas Polres Sorong ini, akhirnya membuahkan kesepakatan penyelesaian masalah.
Pihak keluarga korban yang awal menuntut uang denda sebesar Rp 5 miliar, akhirnya sepakat menerima uang denda Rp50 juta sesuai kemampuan dan kesanggupan dari keluarga tersangka.
Tuntutan Rp 5 miliar ini dibenarkan salah seorang kakak tersangka. “Kami pasrah saja. Uang sebanyak itu darimana kami peroleh. Kami tidak mampu,” kata Indah, kakak kandung tersangka.
Untuk membayar Rp 50 juta, keluarga tersangka meminta waktu hingga 19 Juni 2020. Kesanggupan itu kemudian dituangakn dalam surat pernyataan bersama, yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materi 6 ribu.
"Pihak keluarga membutuhkan biaya untuk acara 40 hari meninggalnya korban," kata Ehut, mewakili keluarga.
Meski menerima uang denda sesuai kesanggupan keluarga tersangka, keluarga korban juga tetap menuntut agar tersangka tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu sudah jelas Pak. Bisa dicek di berkasnya, kami sudah menerbitkan SPDP untuk disampaikan ke jaksa," pungkasnya.
Pihak keluarga korban yang awal menuntut uang denda sebesar Rp 5 miliar, akhirnya sepakat menerima uang denda Rp50 juta sesuai kemampuan dan kesanggupan dari keluarga tersangka.
Tuntutan Rp 5 miliar ini dibenarkan salah seorang kakak tersangka. “Kami pasrah saja. Uang sebanyak itu darimana kami peroleh. Kami tidak mampu,” kata Indah, kakak kandung tersangka.
Untuk membayar Rp 50 juta, keluarga tersangka meminta waktu hingga 19 Juni 2020. Kesanggupan itu kemudian dituangakn dalam surat pernyataan bersama, yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materi 6 ribu.
"Pihak keluarga membutuhkan biaya untuk acara 40 hari meninggalnya korban," kata Ehut, mewakili keluarga.
Meski menerima uang denda sesuai kesanggupan keluarga tersangka, keluarga korban juga tetap menuntut agar tersangka tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu sudah jelas Pak. Bisa dicek di berkasnya, kami sudah menerbitkan SPDP untuk disampaikan ke jaksa," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda