Tuntut Denda Korban Lakalantas Warga Kabupaten Sorong Blokir Jalan

Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:47 WIB
loading...
Tuntut Denda Korban...
Diduga akibat adanya kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga, puluhan massa dari Marga Klasibin di Desa Klamesen dan Desa Klafma Distrik Mariat memblokade ruas jalan. iNews TV/Chanry
A A A
SORONG - Diduga akibat adanya kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga, puluhan massa dari Marga Klasibin di Desa Klamesen dan Desa Klafma Distrik Mariat memblokade ruas jalan raya utama menuju Kantor Bupati Sorong tepatnya di Kilometer 24, Kamis (4/6/2020) siang.

Aksi warga setempat ini menuntut penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 17 Mei 2020 lalu di Kilometer 24, dan menuntut denda sebesar Rp 5 miliar.

Dalam kejadian Lakalantas tersebut, seorang sopir bernama Muhammad Dahri, telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku Laka lantas yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Pemblokiran ruas jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Sorong dengan Sorong Selatan dan Maybrat ini, merupakan bentuk kekecewaan keluarga korban yang menilai pihak keluarga tersangka tidak kooperatif menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kemacetan panjang imbas dari aksi blokade jalan raya ini tak dapat dihindarkan.

Upaya negoisasi membuka ruas jalan yang dilakukan Kapolsek Aimas, AKP Farial M Ginting dan Kabag Ops Polres, AKP Syarifurrahman dengan keluarga korban tidak membuahkan hasil.

Polres Sorong melalui Kanit Laka Satlantas Iptu M. Asri kepada wartawan menjelaskan sebelumnya pasca kejadian, sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan kasus Lakalantas itu secara adat warga setempat. Namun tetapi, hingga waktu yang sudah ditentukan, hanya perwakilan keluarga korban yang datang di Polres Sorong.

"Tiba-tiba ada pengacara yang datang mewakili keluarga tersangka. Makanya saya juga sempat marah. Saya usir mereka untuk. Ini penyelesaian secara adat, belum penyelesaian secara hukum. Jadi dari pihak keluarga sendiri yang harus datang," kata Iptu M. Asri.

Karena perwakilan keluarga tersangka tak kunjung datang, sekitar pukul 13.00 WIT keluarga korban akhirnya pulang dan memblokir jalan dengan batang kayu.

Pertemuan kedua belah pihak akhirnya berlangsung setelah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak turun tangan. Keluarga korban didampingi oleh Haji Ramli Bumbungan dari pengurus Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS), dan keluarga korban didampingi Ehut Kalaibin.

Pertemuan yang dimediasi Iptu M Asri, Kanit Laka Satlantas Polres Sorong ini, akhirnya membuahkan kesepakatan penyelesaian masalah.

Pihak keluarga korban yang awal menuntut uang denda sebesar Rp 5 miliar, akhirnya sepakat menerima uang denda Rp50 juta sesuai kemampuan dan kesanggupan dari keluarga tersangka.

Tuntutan Rp 5 miliar ini dibenarkan salah seorang kakak tersangka. “Kami pasrah saja. Uang sebanyak itu darimana kami peroleh. Kami tidak mampu,” kata Indah, kakak kandung tersangka.

Untuk membayar Rp 50 juta, keluarga tersangka meminta waktu hingga 19 Juni 2020. Kesanggupan itu kemudian dituangakn dalam surat pernyataan bersama, yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materi 6 ribu.

"Pihak keluarga membutuhkan biaya untuk acara 40 hari meninggalnya korban," kata Ehut, mewakili keluarga.

Meski menerima uang denda sesuai kesanggupan keluarga tersangka, keluarga korban juga tetap menuntut agar tersangka tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau itu sudah jelas Pak. Bisa dicek di berkasnya, kami sudah menerbitkan SPDP untuk disampaikan ke jaksa," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)