Tuntut Denda Korban Lakalantas Warga Kabupaten Sorong Blokir Jalan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:47 WIB
SORONG - Diduga akibat adanya kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga, puluhan massa dari Marga Klasibin di Desa Klamesen dan Desa Klafma Distrik Mariat memblokade ruas jalan raya utama menuju Kantor Bupati Sorong tepatnya di Kilometer 24, Kamis (4/6/2020) siang.
Aksi warga setempat ini menuntut penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 17 Mei 2020 lalu di Kilometer 24, dan menuntut denda sebesar Rp 5 miliar.
Dalam kejadian Lakalantas tersebut, seorang sopir bernama Muhammad Dahri, telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku Laka lantas yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Pemblokiran ruas jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Sorong dengan Sorong Selatan dan Maybrat ini, merupakan bentuk kekecewaan keluarga korban yang menilai pihak keluarga tersangka tidak kooperatif menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kemacetan panjang imbas dari aksi blokade jalan raya ini tak dapat dihindarkan.
Upaya negoisasi membuka ruas jalan yang dilakukan Kapolsek Aimas, AKP Farial M Ginting dan Kabag Ops Polres, AKP Syarifurrahman dengan keluarga korban tidak membuahkan hasil.
Polres Sorong melalui Kanit Laka Satlantas Iptu M. Asri kepada wartawan menjelaskan sebelumnya pasca kejadian, sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan kasus Lakalantas itu secara adat warga setempat. Namun tetapi, hingga waktu yang sudah ditentukan, hanya perwakilan keluarga korban yang datang di Polres Sorong.
"Tiba-tiba ada pengacara yang datang mewakili keluarga tersangka. Makanya saya juga sempat marah. Saya usir mereka untuk. Ini penyelesaian secara adat, belum penyelesaian secara hukum. Jadi dari pihak keluarga sendiri yang harus datang," kata Iptu M. Asri.
Karena perwakilan keluarga tersangka tak kunjung datang, sekitar pukul 13.00 WIT keluarga korban akhirnya pulang dan memblokir jalan dengan batang kayu.
Pertemuan kedua belah pihak akhirnya berlangsung setelah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak turun tangan. Keluarga korban didampingi oleh Haji Ramli Bumbungan dari pengurus Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS), dan keluarga korban didampingi Ehut Kalaibin.
Aksi warga setempat ini menuntut penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 17 Mei 2020 lalu di Kilometer 24, dan menuntut denda sebesar Rp 5 miliar.
Dalam kejadian Lakalantas tersebut, seorang sopir bernama Muhammad Dahri, telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku Laka lantas yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Pemblokiran ruas jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Sorong dengan Sorong Selatan dan Maybrat ini, merupakan bentuk kekecewaan keluarga korban yang menilai pihak keluarga tersangka tidak kooperatif menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kemacetan panjang imbas dari aksi blokade jalan raya ini tak dapat dihindarkan.
Upaya negoisasi membuka ruas jalan yang dilakukan Kapolsek Aimas, AKP Farial M Ginting dan Kabag Ops Polres, AKP Syarifurrahman dengan keluarga korban tidak membuahkan hasil.
Polres Sorong melalui Kanit Laka Satlantas Iptu M. Asri kepada wartawan menjelaskan sebelumnya pasca kejadian, sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan kasus Lakalantas itu secara adat warga setempat. Namun tetapi, hingga waktu yang sudah ditentukan, hanya perwakilan keluarga korban yang datang di Polres Sorong.
"Tiba-tiba ada pengacara yang datang mewakili keluarga tersangka. Makanya saya juga sempat marah. Saya usir mereka untuk. Ini penyelesaian secara adat, belum penyelesaian secara hukum. Jadi dari pihak keluarga sendiri yang harus datang," kata Iptu M. Asri.
Karena perwakilan keluarga tersangka tak kunjung datang, sekitar pukul 13.00 WIT keluarga korban akhirnya pulang dan memblokir jalan dengan batang kayu.
Pertemuan kedua belah pihak akhirnya berlangsung setelah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak turun tangan. Keluarga korban didampingi oleh Haji Ramli Bumbungan dari pengurus Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS), dan keluarga korban didampingi Ehut Kalaibin.
tulis komentar anda