Mahasiswa Kelompok Anarcho-Syndicalism Bikin Resah Malang Ditangkap
Rabu, 22 April 2020 - 14:41 WIB
MALANG - Polresta Malang Kota mengamankan tiga mahasiswa yang diduga anggota Anarcho-Syndicalism, kelompok yang sempat dianggap akan membuat kerusuhan besar. Ketiga mahasiswa tersebut, melakukan aksi vadalisme di enam titik wilayah kota dan kabupaten Malang.
Vandalisme yang dilakukan berisi tulisan-tulisan yang bersifat provokatif.Ketiga mahasiswa itu adalah MAA warga Pakis, SRA warga Singosari, dan AFF warga Sidoarjo.
Ada enam titik di kota dan kabupaten Malang yang menjado lokasi aksi vandalisme mereka. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku MAA bertugas membeli cat semprot dan melakukan vandalisme, bersama pelaku SRA. Sedangkan pelaku AFF bertugas mengawasi saaat rekannya melakukan aksi corat coret.
Polisi menyebut motif para pelaku melakukan aksi vandalisme adalah untuk memprovokasi masyarakat melawan tindakan kapitalisme.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dari para pelaku disita barang bukti berupa polse, helm, cat semprot, serta karton bertuliskan Tegalrejo Melawan.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kapolres Malang Kota.
Lihat Juga: Sekolah Sepak Bola Aji Santoso Diserang Aksi Vandalisme, Diduga Buntut Kekalahan Arema FC dari Persebaya
Vandalisme yang dilakukan berisi tulisan-tulisan yang bersifat provokatif.Ketiga mahasiswa itu adalah MAA warga Pakis, SRA warga Singosari, dan AFF warga Sidoarjo.
Ada enam titik di kota dan kabupaten Malang yang menjado lokasi aksi vandalisme mereka. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku MAA bertugas membeli cat semprot dan melakukan vandalisme, bersama pelaku SRA. Sedangkan pelaku AFF bertugas mengawasi saaat rekannya melakukan aksi corat coret.
Polisi menyebut motif para pelaku melakukan aksi vandalisme adalah untuk memprovokasi masyarakat melawan tindakan kapitalisme.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dari para pelaku disita barang bukti berupa polse, helm, cat semprot, serta karton bertuliskan Tegalrejo Melawan.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kapolres Malang Kota.
Lihat Juga: Sekolah Sepak Bola Aji Santoso Diserang Aksi Vandalisme, Diduga Buntut Kekalahan Arema FC dari Persebaya
(zil)
tulis komentar anda