Retribusi Sampah Kecamatan Ditarget Naik 30 Persen di Tahun 2022

Jum'at, 05 November 2021 - 07:20 WIB
TPA Antang. Retribusi sampah ditarget naik 30 persen pada tahun 2022 mendatang. Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Target retribusi sampah kecamatan akan dinaikkan sebesar 30 persen pada tahun 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Mario David usai menggelar Rapat Pembahasan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 di ruang Komisi B Gedung DPRD Kota Makassar .

Alasan menaikkan target retribusi disebut berkenaan dengan kondisi perekonomian saat ini yang cenderung mulai membaik. Sejumlah sektor badan usaha sudah kembali menggeliat.

Sebagai contoh, tingkat okupansi sejumlah hotel yang kembali sudah terisi, tonase sampah yang sebelumnya dilaporkan menurun drastis perlahan-lahan membaik.





Selain itu, jam operasional yang kini diperpanjang juga cukup berpengaruh signifikan terhadap peningkatan tonase sampah.

"Ada kenaikan itu sebesar 30 persen di tahun 2022 mendatang, dan servis ke masyarakat harus ditingkatkan juga, itu rata-rata naiknya 30 sampai 40 persen," ujar Mario.

Sementara untuk memperkuat dudukan hukum, Ranperda jasa umum, usaha dan tertentu akan segera digodok di sisa anggaran ini.

Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah yang menghambat peningkatan retribusi. Sejumlah camat dilaporkan ragu melakukan penarikan lantaran dudukan hukumnya tidak begitu kuat.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More