2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi

Kamis, 04 November 2021 - 21:09 WIB
"Pada prinsipnya, kami menghormati apapun putusan majelis hakim, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rizky usai persidangan.

Terkait putusan vonis bebas kepada Andri Wibawa, Rizky mengatakan bahwa sejak awal kliennya itu memang tidak terlibat. Terlebih, kata Rizky, Andri Wibawa bukanlah subjek dalam perkara ini.

"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i. Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan paket bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara Sutisna yang divonis 5 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Andri Wibawa dan pengusaha pengadaan paket bansos COVID-19, M Totoh Gunawan divonis bebas.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content