2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi

Kamis, 04 November 2021 - 21:09 WIB
Suasana sidang putusan kasus korupsi bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/11/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi untuk menentukan langkah kasasi menyusul vonis bebas terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan vonis bebas kepada dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.



Baca juga: Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa KPK, Toni Pangaribuan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menentukan upaya kasasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!