2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi
Kamis, 04 November 2021 - 21:09 WIB
"Secara normatif kita harus kasasi, tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil, kita akan koordinasikan dulu," ujar Toni seusai sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).
Meski begitu, lanjut Toni, secara umum, pihaknya menghormati putusan yang diberikan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, termasuk putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.
"Kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya, kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan di persidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya," tutur Toni.
Baca juga: Terpental dari Mobil, Jenazah Vanessa Angel Ditemukan Tergeletak di Tengah Jalur Cepat
Sementara itu, Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa menyatakan, menghormati putusan majelis hakim terhadap Aa Umbara. Dia juga sepakat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Andri Wibawa.
Meski begitu, lanjut Toni, secara umum, pihaknya menghormati putusan yang diberikan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, termasuk putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.
"Kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya, kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan di persidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya," tutur Toni.
Baca juga: Terpental dari Mobil, Jenazah Vanessa Angel Ditemukan Tergeletak di Tengah Jalur Cepat
Sementara itu, Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa menyatakan, menghormati putusan majelis hakim terhadap Aa Umbara. Dia juga sepakat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Andri Wibawa.
Lihat Juga :