2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi

Kamis, 04 November 2021 - 21:09 WIB
loading...
2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi
Suasana sidang putusan kasus korupsi bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/11/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi untuk menentukan langkah kasasi menyusul vonis bebas terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan vonis bebas kepada dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.



Jaksa KPK, Toni Pangaribuan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menentukan upaya kasasi.

"Secara normatif kita harus kasasi, tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil, kita akan koordinasikan dulu," ujar Toni seusai sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Meski begitu, lanjut Toni, secara umum, pihaknya menghormati putusan yang diberikan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, termasuk putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.

"Kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya, kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan di persidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya," tutur Toni.



Sementara itu, Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa menyatakan, menghormati putusan majelis hakim terhadap Aa Umbara. Dia juga sepakat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Andri Wibawa.

"Pada prinsipnya, kami menghormati apapun putusan majelis hakim, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rizky usai persidangan.

Terkait putusan vonis bebas kepada Andri Wibawa, Rizky mengatakan bahwa sejak awal kliennya itu memang tidak terlibat. Terlebih, kata Rizky, Andri Wibawa bukanlah subjek dalam perkara ini.

"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i. Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan paket bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara Sutisna yang divonis 5 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Andri Wibawa dan pengusaha pengadaan paket bansos COVID-19, M Totoh Gunawan divonis bebas.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)