2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi

Kamis, 04 November 2021 - 21:09 WIB
loading...
2 Terdakwa Korupsi Bansos...
Suasana sidang putusan kasus korupsi bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/11/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi untuk menentukan langkah kasasi menyusul vonis bebas terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan vonis bebas kepada dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Baca juga: Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa KPK, Toni Pangaribuan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menentukan upaya kasasi.

"Secara normatif kita harus kasasi, tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil, kita akan koordinasikan dulu," ujar Toni seusai sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Meski begitu, lanjut Toni, secara umum, pihaknya menghormati putusan yang diberikan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, termasuk putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.

"Kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya, kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan di persidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya," tutur Toni.

Baca juga: Terpental dari Mobil, Jenazah Vanessa Angel Ditemukan Tergeletak di Tengah Jalur Cepat

Sementara itu, Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa menyatakan, menghormati putusan majelis hakim terhadap Aa Umbara. Dia juga sepakat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Andri Wibawa.

"Pada prinsipnya, kami menghormati apapun putusan majelis hakim, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rizky usai persidangan.

Terkait putusan vonis bebas kepada Andri Wibawa, Rizky mengatakan bahwa sejak awal kliennya itu memang tidak terlibat. Terlebih, kata Rizky, Andri Wibawa bukanlah subjek dalam perkara ini.

"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i. Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan paket bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara Sutisna yang divonis 5 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Andri Wibawa dan pengusaha pengadaan paket bansos COVID-19, M Totoh Gunawan divonis bebas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
113 Warga Terdampak...
113 Warga Terdampak Longsor Cisarua Bandung Barat
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Rekomendasi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Mengenal William Adi,...
Mengenal William Adi, Kreator Konten yang Konsisten Edukasi Skincare dan Kesehatan Kulit
Berita Terkini
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved