Taufan Pawe Harap Pembahasan Ranperda RJU Rampung Sesuai Jadwal

Kamis, 04 November 2021 - 16:09 WIB
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyerahkan Ranperda Retribusi Jasa Umum kepada DPRD Parepare, Rabu (3/11). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU) ke DPRD, Rabu (3/11).

Taufan dalam sambutannya mengatakan, RJU merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah, bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.



Baca juga:Pemkot Parepare Genjot Vaksinasi untuk Capai Status PPKM Level 1

RJU sendiri, kata Taufan , terdiri dari 15 bagian, di antaranya, retribusi pelayanan kesehatan, persampahan atau kebersihan, perparkira, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, pemakaman dan pengabuan mayat atau kremasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!