Taufan Pawe Harap Pembahasan Ranperda RJU Rampung Sesuai Jadwal

Kamis, 04 November 2021 - 16:09 WIB
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyerahkan Ranperda Retribusi Jasa Umum kepada DPRD Parepare, Rabu (3/11). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU) ke DPRD, Rabu (3/11).

Taufan dalam sambutannya mengatakan, RJU merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah, bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Baca Juga: Taufan


Selain itu, tambah Taufan , RJU juga mencakup retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolah limbah cair, tera ulang, pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi, serta pengendalian lalu lintas.

"Tarif RJU itu meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Untuk penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,” jelas Taufan .

Baca Juga: Taufan
Sebagai informasi, penyerahan ranperda dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpinKetua DPRD, Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content