Taufan Pawe Harap Pembahasan Ranperda RJU Rampung Sesuai Jadwal
Kamis, 04 November 2021 - 16:09 WIB
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyerahkan Ranperda Retribusi Jasa Umum kepada DPRD Parepare, Rabu (3/11). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU) ke DPRD, Rabu (3/11).
Taufan dalam sambutannya mengatakan, RJU merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah, bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Baca juga:Pemkot Parepare Genjot Vaksinasi untuk Capai Status PPKM Level 1
RJU sendiri, kata Taufan , terdiri dari 15 bagian, di antaranya, retribusi pelayanan kesehatan, persampahan atau kebersihan, perparkira, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, pemakaman dan pengabuan mayat atau kremasi.
Taufan dalam sambutannya mengatakan, RJU merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah, bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Baca juga:Pemkot Parepare Genjot Vaksinasi untuk Capai Status PPKM Level 1
RJU sendiri, kata Taufan , terdiri dari 15 bagian, di antaranya, retribusi pelayanan kesehatan, persampahan atau kebersihan, perparkira, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, pemakaman dan pengabuan mayat atau kremasi.
Lihat Juga :