Sex Toys Ilegal Marak di Bandung, Bea Cukai Musnahkan 1.041 Mainan Seks Terlarang

Kamis, 04 November 2021 - 15:10 WIB
"Spare part dimusnahkan dengan cara dipotong. Barang elektronik dimusnahkan dengan cara digilas, dan barang lainnya seperti sex toys, pakaian, hasil tembakau berupa sigaret, berupa TIS, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun pada TPA (tempat pembuangan akhir)" jelas dia.



Dengan pemusnahan barang ilegal tersebut, pihaknya berharap, masyarakat dapat terlindungi dari peredaran barang ilegal.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai Bandung untuk selalu melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang-barang ilegal," katanya.
(hsk)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content