Sex Toys Ilegal Marak di Bandung, Bea Cukai Musnahkan 1.041 Mainan Seks Terlarang

Kamis, 04 November 2021 - 15:10 WIB
Sex Toys ilegal diamankan. Foto: Agung Bakti/SINDOnews
BANDUNG - Peredaran sex toys ilegal masih marak di Bandung. Terbukti, sebanyak 1.041 sex toys ilegal berhasil disita Bea Cukai Bandung.

Seribuan sex toys ilegal yang berhasil disita tersebut merupakan hasil pengawasan dan pencegahan barang ilegal yang dilakukan sejak awal 2021.

Barang sitaan berupa sex toys itu merupakan bagian dari sejumlah barang ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Bandung.



"Bea Cukai Bandung melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo, melalui keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).



Selain sex toys, lanjut Dwiyono, barang ilegal lain yang dimusnahkan, yakni hasil tembakau berupa sigaret 2.415.781 batang, hasil tembakau berupa TIS sebanyak 13.571 bungkus, dan MMEA sebanyak 120 botol.

Kemudian, HPTL berupa Vape dan EET sebanyak 1.022 botol, barang elektronik sebanyak 312 unit, spare part sebanyak 655 buah, dan pakaian sebanyak 1.412 potong.



Menurutnya, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan disesuaikan sifat atau karakteristik barang sitaan. Minuman yang mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu, sedangkan barang ilegal seperti sex toys hingga pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More