Sex Toys Ilegal Marak di Bandung, Bea Cukai Musnahkan 1.041 Mainan Seks Terlarang

Kamis, 04 November 2021 - 15:10 WIB
"Bea Cukai Bandung melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo, melalui keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).

Selain sex toys, lanjut Dwiyono, barang ilegal lain yang dimusnahkan, yakni hasil tembakau berupa sigaret 2.415.781 batang, hasil tembakau berupa TIS sebanyak 13.571 bungkus, dan MMEA sebanyak 120 botol.

Kemudian, HPTL berupa Vape dan EET sebanyak 1.022 botol, barang elektronik sebanyak 312 unit, spare part sebanyak 655 buah, dan pakaian sebanyak 1.412 potong.

Baca: Angka Perceraian ASN Bandung Barat Tinggi, Salah Satu Penyebabnya Perselingkuhan

Menurutnya, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan disesuaikan sifat atau karakteristik barang sitaan. Minuman yang mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu, sedangkan barang ilegal seperti sex toys hingga pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!