Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Jeneponto Diminta Dipecat

Rabu, 03 November 2021 - 08:22 WIB
Teradu Eka dilaporkan dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Dia diadukan oleh Pengadu Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan Bendahara DPD Perindo Jeneponto.

Puspa blak-blakan menginginkan agar Teradu dipecat sebagai Komisioner KPU Jeneponto. Ia merasa Eka sudah melanggar janji dan sumpahnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Sesuai kesimpulan aduan saya ke majelis, ya bismillah Teradu bisa dipecat. Semoga putusan besok (hari ini) bisa membahagiakan saya sebagai pihak yang dirugikan," tegasnya.

Baca Juga: Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan

Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Eka. Dia mengungkapkan, Teradu diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu. Saat itu, Puspa merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Perindo di Dapil IV.

"Dia pernah minta uang ke saya Rp100 juta untuk amankan suara. Tapi kami cuma kasih Rp75 juta cash. Kita serahkan di parkiran Hotel Four Points By Sheraton. Saat itu Teradu yang mengajak ketemu di sana, karena sedang ada acaranya KPU," ungkapnya dalam sidang waktu itu.

Untuk memperkuat aduannya, Puspa memperdengarkan rekaman suara telepon saat Eka mengajaknya bertemu di hotel yang dimaksud.

Puspa menuturkan, Eka sebelumnya juga meminta uang kepadanya sebesar Rp50 juta. Saat itu diserahkan di kediaman Pengadu di Jeneponto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!