Siapkan Sanksi Tegas, Ini yang Akan Dilakukan Kapolda Jatim Tindaki Anggota Nakal

Selasa, 02 November 2021 - 23:46 WIB
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sembilan perwira dalam rangka evaluasi jabatan. Keputusan itu tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.



Pemberhentian tersebut merupakan komitmen Kapolri untuk mencopot anggota yang melanggar aturan.

Sembilan perwira yang dicopot itu diantaranya, Dirpolairud Polda Sulbar Kombes Franciscus X Tarigan, Pamen Polda Kaltara Kombes Budi Suherman, dan Pamen Polda Sulbar Kombes Edy Daryono. Selanjutnya Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Pasaman Polda Sumbar AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Selain itu, ada nama Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso, Kapolres Nganjuk Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nunukan Polda Kaltara AKBP Saiful Anwar, dan Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel AKBP Irwan Sunuddin. Kesembilan perwira itu dimutasikan sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content