Sehari Buka Nomor Hotline, Polda Jabar Terima 231 Pengaduan Pinjol Ilegal

Selasa, 02 November 2021 - 11:47 WIB
Diketahui, Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) lalu. Sebanyak 86 pegawai perusahaan yang didominasi kolektor diringkus.

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Pascapenggerebekan, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka, yakni RSS direktur perusahaan, GT (asisten manajer), AZ, RS (HRD), MZ (IT support), EA, EM (team leader desk collection) dan AB (debt collector online).

Sementara itu, keberhasilan jajaran penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik pinjol ilegal tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

"Kita melihat direktur Krimsus Polda Jabar kombes Arif Rahman bersama anak buahnya memiliki respons yang cepat melihat keresahan masyarakat," ujar Edi dalam keterangannya.

Edi menilai, keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi hingga Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

"Kinerja Polda Jabar adalah wujud program Presisi Kapolri," katanya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More