Tidak Ada Kapoknya, Bebas dari Penjara Residivis di Palembang Malah Jadi Jambret

Senin, 01 November 2021 - 15:32 WIB
Namun, tersangka Adi yang bertugas mengendarai motor diduga panik usai melancarkan aksi tersebut sempat menabrak warung di sekitar TKP, sehingga membuat kedua pelaku terjatuh dan pingsan.

"Tersangka Lutfi yang dibonceng berdiri usai terjatuh dan langsung tancap gas dengan motornya. Sedangkan tersangka Adi diamankan warga sekitar karena pingsan usai terjatuh. Selanjutnya, anggota menerima laporan masyarakat dan langsung menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka Adi," jelasnya.



Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, tersangka Lutfi mengakui segala perbuatannya. "Saya bertugas menjambret ponsel korban dan Adi yang membawa motor," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More