Legislator Bulukumba Tersandung Kasus Korupsi Divonis Bebas, JPU Kasasi
Minggu, 31 Oktober 2021 - 17:54 WIB
BULUKUMBA - Pengadilan Tipikor PN Makassar telah memvonis bebas Muhammad Sabir, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba , Sulawesi Selatan.
Kasus yang menjerat anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat, tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp424.910.000
Sabir divonis bebas majelis hakim berdasarkan hasil putusan pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Senin, (27/9/2021) lalu, sehingga membuat Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan kasasi atas kasus tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, mengatakan jika saat ini pihaknyan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sudah diajukan ke MA sejak 21 Oktober 2021 kemarin. Kami memasukkan memori kasasi," kata Andi Thirta.
Dalam kasus ini, majelis hakim beranggapan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli kapal saat itu cukup diragukan kebenarannya.
Majelis hakim meragukan hasil temuan ahli tersebut. Karena menurut majelis, ahli perkapalan turun setelah 11 bulan kapal itu diserahterimakan kepada penerima manfaat.
"Kalau kami tidak sependapat dengan hal itu, karena dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 54 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Thirta.
Ia menilai bahwa majelis hakim tidak memperhatikan PP, tentang bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
"Putusannya tidak ada menyinggung tentang itu. Baik perencanaan sampai penyerahan ke kelompok penerima manfaat, hasil tidak berpedoman pada PP 54 2010," pungkasnya.
Kasus yang menjerat anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat, tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp424.910.000
Sabir divonis bebas majelis hakim berdasarkan hasil putusan pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Senin, (27/9/2021) lalu, sehingga membuat Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan kasasi atas kasus tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, mengatakan jika saat ini pihaknyan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sudah diajukan ke MA sejak 21 Oktober 2021 kemarin. Kami memasukkan memori kasasi," kata Andi Thirta.
Dalam kasus ini, majelis hakim beranggapan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli kapal saat itu cukup diragukan kebenarannya.
Majelis hakim meragukan hasil temuan ahli tersebut. Karena menurut majelis, ahli perkapalan turun setelah 11 bulan kapal itu diserahterimakan kepada penerima manfaat.
"Kalau kami tidak sependapat dengan hal itu, karena dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 54 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Thirta.
Ia menilai bahwa majelis hakim tidak memperhatikan PP, tentang bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
"Putusannya tidak ada menyinggung tentang itu. Baik perencanaan sampai penyerahan ke kelompok penerima manfaat, hasil tidak berpedoman pada PP 54 2010," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda