Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: Ke Mana pun Saya Kejar!

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:50 WIB
Delapan orang tersangka kasus pinjol ilegal yang kini ditahan Polda Jabar bakal segera diadili (baju kuning). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Polda Jabar terus melakukan pengembangan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal pasca penggerebakan kantor pinjol ilegal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Personel Ditkrimsus Polda Jabar kini dikerahkan untuk fokus memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman menyatakan, pihaknya akan memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut di mana pun berada.



"Kita masih pengembangan kepada foundernya (pemiliknya) sampai ke mana pun saya kejar," tegas Arief, Sabtu (30/10/2021).





Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang tersangka yang ditahan, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.

Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.



Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku Team Leader Desk Collector.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More