SK Gubernur Belum Turun, Ratusan Guru Honorer Tak Bisa Cairkan Tunjangan

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:46 WIB
"FAGI Jabar menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera mengeluarkan SK penugasan bagi guru-guru non PNS di SMA/SMK/SLB Negeri yang sudah lulus PLPG/PPG dan sudah memiliki sertifikasi pendidik," kata Iwan, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, TPG mereka tidak bisa cair karena belum memenuhi syarat yaitu SK penugasan dari pemerintah provinsi. Berdasarkan Peraturan Dirjen GTK Kemedikbud Nomor 5741/B.B1.3/HK/2019 di sebutkan salah satu persyaratan pembayaran TPG bagi guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan SK oleh pejabat Pembina Kepegawaian.

(Baca: 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara)

"Kami berharap Gubernur tidak mempersulit SK penugasan mereka karena jika cair tidak akan ganggu APBD. Sumber dana TPG dari APBN. Justru ini akan lebih menguntungkan, karena guru-guru non PNS di sekolah Negeri menjadi tambah penghasilannya," imbuh dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!