SK Gubernur Belum Turun, Ratusan Guru Honorer Tak Bisa Cairkan Tunjangan

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:46 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
BANDUNG - Ratusan guru honorer tingkat SMA/SMK/sederajat di Jawa Barat terancam tak dapat mencairkan tunjangan profesi guru (TPG), lantaran belum mengantongi SK Penugasan dari Gubernur.

Ketua Forum Aliansi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengatakan, berdasarkan data dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar, setidaknya ada 200 lebih guru honorer di Sekolah Negeri di Jawa Barat yang menunggu SK Gubernur. Dari jumlah itu, beberapa diantara sudah lulus PPG. Juga ada yang sudah dapat sertifikasi dari Bupati/Wali.

(Baca: Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya)



Untuk honorer yang telah dapat sertifikasi bupati atau wali kota, juga di berhentikan TPG-nya setelah SMA/SMK dialihkan pengelolaannya kepada provinsi.

"FAGI Jabar menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera mengeluarkan SK penugasan bagi guru-guru non PNS di SMA/SMK/SLB Negeri yang sudah lulus PLPG/PPG dan sudah memiliki sertifikasi pendidik," kata Iwan, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, TPG mereka tidak bisa cair karena belum memenuhi syarat yaitu SK penugasan dari pemerintah provinsi. Berdasarkan Peraturan Dirjen GTK Kemedikbud Nomor 5741/B.B1.3/HK/2019 di sebutkan salah satu persyaratan pembayaran TPG bagi guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan SK oleh pejabat Pembina Kepegawaian.

(Baca: 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara)

"Kami berharap Gubernur tidak mempersulit SK penugasan mereka karena jika cair tidak akan ganggu APBD. Sumber dana TPG dari APBN. Justru ini akan lebih menguntungkan, karena guru-guru non PNS di sekolah Negeri menjadi tambah penghasilannya," imbuh dia.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content