Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar, Begini Modus Pegawai Perum DAMRI Bandung

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:13 WIB
"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) Pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat (29/10/2021).

Menurut Taufik, sebelum penggelapan uang perusahaan itu terjadi, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang pembayaran tiket penumpang. Namun, uang yang dihimpun SS tidak disetorkan ke kas perusahaan.

Baca juga: 9 ABK Asal Jatim Terdampar di Pulau Guam AS, Keluarga Minta Tolong Pemerintah

Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI Bandung di Pool I Kebon Kawung, yakni aglomerasi atau tarif ekonomi sistem jauh dekat Rp5.000 dan dan BRT (bus AC) yang harganya normal sesuai jarak tempuh.

"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI Cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS," kata Taufik.

Diketahui, penetapan SS sebagai tersangka sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!